BNN Provinsi Bali ungkap jaringan sindikat narkotika internasional.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

BNN Bali Tangkap 3 WNA Sindikat Narkotika International, Edarkan Kokain ke Wisatawan

Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:22 WIB

"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sudah sekitar tahun 2012. Dia pakai dan jual juga tapi kami tetap kembangkan terus pelaku lainnya," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (awt/hen) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral