Pelapor didampingi kuasa hukum melapor ke Mapolres Sumbawa Barat, terkait lahan seluas 8,6 hektare milik pelapor dikuasai orang lain..
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwansyah

8 Hektare Lahan Dikuasai Orang, Warga di Sumbawa Barat Laporkan Kasus Mafia Tanah

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:39 WIB

Sumbawa Barat, NTB - Seorang warga Sumbawa Barat melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen dan penggregahan tanah miliknya di Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke ke Polres Sumbawa Barat. Karena sebagian besar lahan seluas 8,6 hektar tersebut dikuasai orang lain. Bahkan di atas lahan itu diduga telah terbit beberapa sertifikat yang proses penerbitannya diduga karena campur tangan para mafia tanah.

"Dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Terutama proses penerbitan sporadik di kantor desa setempat. Sebagai pelapor, Nyonya Lusi telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat, Senin (24/10/2022)," kata I Made Yasa dari Law Office Mayasa, kepada tvonenews.com, Rabu (26/10/2022)

I Made Yasa, membenarkan telah dilaporkannya perkara tanah ini secara pidana di Polda NTB dengan delik dugaan pemalsuan dokumen. Mengingat locusnya di Sumbawa Barat, pihak Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Sumbawa Barat. 

Dijelaskan Made Yasa, bahwa kliennya menerima peninggalan harta dari adik kandungnya almarhum Slamet Riyadi, berupa lahan seluas 8,6 hektar di Desa Sekongkang Bawah. Setelah ditelusuri ternyata lahan itu telah dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Atas perbuatannya itu kita menduga bahwa terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu, sehingga kami laporkan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ungkap Made Yasa.
 
Saat ini, Polres Sumbawa Barat tengah melakukan penyelidikan. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, membenarkan adanya laporan tersebut pada hari Senin (26/10/2022) lalu.

" Benar, pelapor datang bersama kuasa hukumnya, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Made Yasa mengaku sempat meninjau lokasi yang menjadi obyek perkara, sehingga mengetahui persis dimana tanah-tanah yang disertifikatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk langkah selanjutnya, pihanya berusaha mendapatkan warkah dari terbitnya sertifikat yang diduga palsu karena terbit di atas tanah yang sudah dibeli oleh adik kandung kliennya selaku pelapor.

Bakal Gugat Hotel Yoyo, Sekongkang

Ternyata dari 8,6 hektare lahan tersebut, sekitar 1,5 hektar lahan dikuasai Hotel Yoyo, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Saya punya bukti berupa dokumen. Dan saya pun siap menjadi saksi baik di kepolisian maupun pengadilan,” tegasnya. 

Nyonya Lusi bersama tim kuasa hukumnya serta saksi-saksi menyempatkan diri ke lokasi. Namun Nyonya Lusi dan tim kuasa hukumnya tidak diijinkan masuk oleh petugas keamanan di Hotel Yoyo. Selain petugas security, Hotel Yoyo juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari TNI.  
 
“Ini harus kita buktikan secara hukum, dengan mengungkap warkah atau asal-usul perolehan tanah oleh Hotel Yoyo. Tapi kami tetap membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ucap Nyonya Lusi. (Irw/ask) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral