Petugas Imigrasi Labuan dan RAJ WNA Asal Filipina yang Dideportasi.
Sumber :
  • ANTARA

Masuk Lewat Jalur "Tikus", Seorang WNA Filipina Dideportasi dari Labuan Bajo

Kamis, 3 November 2022 - 15:10 WIB

Ia menambahkan bahwa pendeportasian itu juga dilakukan sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara Komodo Labuan Bajo, kemudian ke Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. (ant/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral