Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri Saat Ibadah dan Perayaan Natal.
Sumber :
  • tvOne

Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri Saat Ibadah dan Perayaan Natal

Sabtu, 27 November 2021 - 15:45 WIB

Serang, Banten - Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto imbau pengurus Gereja menaati instruksi tersebut saat ibadah dan perayaan Natal.

Kapolda Banten mengatakan ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja saat ibadah dan perayaan Natal. "Sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja salah satunya Gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri untuk awasi prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, sediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, sediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak," ujar Kapolda Banten pada Sabtu (27/11).

Kemudian dalam Inmendagri tersebut juga diatur terkait pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal. "Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50% dari kapasitas jumlah jemaat," tambah Kapolda Banten.

Terakhir Kapolda berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal pengurus Gereja dapat memenuhi dan menaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut. "Aturan ini dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga Indonesia terhindar dari pandemi Covid-19 gelombang Ke-3,”tutup Kapolda.(toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
09:42
02:50
01:21
03:06
01:36
Viral