Sumber :
- tim tvOne
Waspadai Virus Omicron, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tolak 19 WNA
Jumat, 3 Desember 2021 - 14:41 WIB
Diketahui, larangan ini merupakan aplikasi dari kebijalan pemerintah dalam mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, terutama terhadap varian baru Omicron.
Peraturan ini, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkumham dan Gugus Tugas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.(Rusdy Muslim/put))