Ilustrasi - Aksi Menuntut THR Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nasional (FSBN) dan KASBI menggelar aksi demo di depan pabrik PT Wingoh ALbindo, Benda, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • Antara

Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Rabu, 13 April 2022 - 13:59 WIB

Tangerang, Banten - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 melalui website resmi dan kantor setempat.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Selasa (12/04/2022).

Ia mengatakan pengaktifan posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

"Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor," katanya.

Menurut dia, dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam hal itu terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi perusahaan yang keberatan karena kondisi keuangan-nya. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

"Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
Viral