- Tangkapan layar instagram Fakta Banten
Viral Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Ngaku Diminta Rp650 Ribu: Kalau Tidak Punya Uang, Dirampas Dagangannya
Dalam video klarifikasi tersebut, ASDP menampilkan sejumlah pedagang yang memberikan testimoni mengenai aktivitas berjualan di kawasan pelabuhan.
Narasi yang disampaikan menyebutkan bahwa tidak terdapat pungutan kepada pedagang yang berjualan di area tersebut.
Meski demikian, video klarifikasi itu juga memperlihatkan adanya keterangan mengenai pembelian rompi dan ID card yang digunakan sebagai kelengkapan bagi pedagang.
Perbedaan informasi inilah yang membuat persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi terdapat pengakuan pedagang mengenai pembayaran Rp650 ribu, sedangkan pihak ASDP menyatakan tidak ada pungutan.
Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar sebelum mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta dasar pemberlakuannya dapat diverifikasi.
Jika Terbukti Ada Paksaan, Bisa Berujung Pidana
Dugaan pungutan kepada pedagang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, apabila terdapat tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potongan video atau pengakuan sepihak.
Aparat penegak hukum perlu memastikan unsur pidananya, termasuk siapa yang meminta uang, dasar permintaan, apakah terdapat ancaman, serta ke mana uang tersebut mengalir.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aktivitas pedagang di kawasan fasilitas publik.
Jika memang terdapat biaya untuk rompi atau kartu identitas, mekanisme, nominal, penerima pembayaran, dan dasar kebijakannya idealnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Untuk saat ini, dugaan pungutan Rp650 ribu tersebut masih menjadi polemik antara pengakuan pedagang dan klarifikasi pihak ASDP. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diketahui fakta sebenarnya. (udn)