- Antara
Polres Tangsel Telusuri Dugaan Penyebaran Uang Palsu Pecahan Dolar Singapura, Ini Versi Kuasa Hukum
Tangsel, tvOnenews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani kasus dugaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura (SGD).
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait adanya seorang WNI berada di Singapura yang diduga terlibat dalam perkara perdearan pecahan mata uang asing palsu itu.
"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," kata Boy kepada awak media dikutip Rabu (9/9/2026).
Di sisi lain, terdapat penahanan seorang WNI berinisial S oleh kepolisian Singapura berkaitan dengan dugaan perkara pemalsuan dan peredaran mata uang asing yang ditangani Polres Tangsel.
Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting mengungkap kronologi munculnya 34 lembar SGD pecahan 10.000 yang kini menjadi bagian dari perkara tersebut.
Yosia mengatakan bahwa perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar SGD10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa S ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.
Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.
Yosia menyebut kliennya kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.
Dari proses tersebut, kata Yosia, satu lembar SGD10.000 sempat berhasil ditukarkan.
Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada S," kata Yosia, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video.
Pihak yang menyerahkan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggungjawab apabila kemudian diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar itu, 27 lembar kemudian dibawa S ke Singapura.
Sementara enam lembar masih berada di Indonesia yang kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada S untuk sementara waktu karena adanya persoalan berkaitan dengan pajak.
Yosia menuturkan dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli.
Yosia juga membantah informasi yang menyebut hanya satu atau dua lembar uang yang diduga palsu.
Mereka menyatakan 34 lembar menjadi bagian dari pemeriksaan otoritas Singapura, lengkap dengan dokumen, tanda terima, nomor seri, dan dinyatakan palsu oleh otoritas setempat.
“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” kata Yosia.
Versi kuasa hukum tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu dikonfirmasi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Sebab, Polres Tangsel sendiri masih menempatkan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.
Komisi III DPR RI meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tiga Anggota Komisi III DPR RI yakni Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP menyampaikan pernyataan senada yaitu bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.
Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum dan segera melakukan Gelar Perkara lalu menetapkan Tersangka.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.(raa)