Sumber :
- Antara
Tagih Uang Keamanan Berujung Pengeroyokan, 2 Pria Ditangkap di Tangerang
Senin, 4 Juli 2022 - 21:45 WIB
Sementara itu, Nurjaman mengatakan akiabat aksi tersebut korban mengalami luka pembengkakan pada bagian kaki kanan.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah," pungkasnya. (iki/ebs)