Barang bukti sabu.
Sumber :
  • PMJNews

Tukang Buah Tertangkap Polisi, Terdapat Narkotika Sabu Ditangan

Kamis, 14 Juli 2022 - 05:03 WIB

Kasat Resnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

"Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," tambah Michael.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Michael

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ppk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
Viral