Petugas Kepolisian Sektor Cikupa, Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap tersangka pencuri kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di Kawasan Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.
Sumber :
  • Antara

Ada-ada Aja, Curi Kotak Amal Mushalla, Seorang Pencuri Sembunyi di "Minimarket"

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:41 WIB

Atas perbuatannya, aparat bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral