Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman saat membagikan sembo kepada pengemudi motor pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Jenis Pelanggaran Lawan Arus Bakal Langsung Ditilang di Tempat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:20 WIB

Diketahui, Polda Metro Jaya melangsungkan Operasi Zebar Jaya 2022 yang berlangsung pada setiap wilayah hukumnya termasuk Kota Tangsel dengan 14 sasaran pelanggaran lalu lintas. 

Berikut 14 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 : 

1. Melawan arus lalu lintas. 

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral