Apotek di Kota Tangerang memberikan informasi kepada pembeli mengenai penghentian sementara penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut..
Sumber :
  • Antara

Dinkes Kota Tangerang Siapkan RS Khusus Kasus Gagal Ginjal Usai 4 Orang Meninggal

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:11 WIB

Tangerang, Banten - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten telah menetapkan lima rumah sakit khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut terkait adanya enam kasus dengan empat diantaranya meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni di Tangerang Kamis (27/10/2022) mengatakan rumah sakit khusus yang untuk penanganan kasus gagal ginjal akut adalah RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Namun yang kini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar dr. Dini dalam keterangannya.

Kemudian dr Dini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut ini. Kepada orang tua yang anaknya mengalami gejala demam diimbau tak sembarangan memberikan obat-obatan serta perhatikan ukuran dosis.

"Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani," katanya.

Sementara itu kasus gagal ginjal akut di Kota Tangerang hingga kini ada enam kasus. Temuan adanya kasus ini sudah ada sejak Juni hingga Agustus. Adapun kondisi pasien saat ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia, satu orang sudah pulang dan satu lagi masih perawatan.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang, lanjut dr Dini, sudah melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi dan pengawasan peredaran obat sirup sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:20
02:52
01:10
01:35
Viral