Tersangka Aditya pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial di tangkap Polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Suhendar

Hanya Karena Untuk Bayar Utang Setoran Roti, Aditya Nekat Mencuri dan Membacok Mantan Ketua Komisi Yudisial

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:05 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Kurang dari 10 jam, Kesatuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku pembacokan terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) beserta putrinya. Pelaku bernama Aditya (35) warga kabupaten Bandung tega menganiaya kedua korban karena terlilit utang kepada bos roti jutaan rupiah.

Korban merupakan mantan ketua komisi Yudisial dan juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Bandung tersebut bernama Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Rahmi Dwi Utami. Sedangkan pelaku bernama Aditya (35) yang berprofesi sebagai marketing perusahaan roti.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari saksi kunci di tempat kejadian perkara dan temuan sejumlah barang bukti di dalam rumah seperti bercak darah dan senjata tajam jenis celurit.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dari hasil keterangan saksi dan barang bukti di tkp, di dapat identitas pelaku, kemudian petugas mendatangi rumah tersangka Aditya ternyata motor tersebut di gunakan tersangka Aditya, kemudian mendatangi rumah istrinya tersangka, dan di dapati baju yang berlumuran darah," Ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung Rabu (29/03/2023).

Polisi menemukan kecocokan sampel darah yang diambil dari tkp dengan darah di baju tersangka setelah diuji di laboratorium forensi. 

"Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Aditya, pada pukul 22.30 selasa malam tersangka berhasil di amakan berikut barang bukti di kawasan Mekarwangi Cibaduyut Kota Bandung," Ucapnya.

Setelah diinterogasi, polisi pun mengungkap motif Aditya (35) membacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aditya membacok dan menganiaya untuk mencuri harta Jaja lantaran terlilit utang.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral