news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka C.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia Hapsari

Terungkap Kepala Toko Alfamart di Rawalumbu Bekasi Bikin Skenario Pencurian di Tokonya karena Terjerat Utang Arisan

Usai kejadian pencurian yang terjadi di Alfamart, Kampung Rawa Roko, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada (2/8/2023) lalu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengintograsi para pegawai Alfamart. 
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Reporter:
Editor :

Bekasi, tvOnenews.com - Usai kejadian pencurian yang terjadi di Alfamart, Kampung Rawa Roko, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada (2/8/2023) lalu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengintograsi para pegawai Alfamart. 

Dari keterangan kepala toko, polisi menemukan kejanggalan hingga akhirnya terkuak kepala toko yang betinisial  C ini  yang menjadi dalang pencurian.

"Anggota Reskrim mengintrogasi di TKP, dan pada malam itu C juga sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Timur. Dari situ didapat kejanggalan, malam hari sekitar pukul 03.00 WIB kita mendapat titik terang bahwa sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa oleh kepala toko Alfamart itu sendiri berinisial C," ujar Sukadi.

Tersangka C yang telah diamankan lebih dulu, langsung ditahan dan kemudian dari hasil pemeriksaan tiga tersangka lain juga langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur.

"C kita amankan tanggal 3 Agustus. Tidak lebih dari 24 jam, tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur. Begitu kita introgasi semua tersangka, ternyata yang mencari eksekutor adalah istri daripada C, akhirnya kita kejar ternyata di rumahnya yang berada di wilayah Tambun sudah kosong. Namun demikian, kita tetap mencari istrinya si C ini, mudah mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna," tambah Sukadi.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, sepeda motor Lexi sebagai kendaraan yang digunakan tersangka S dan I ini melarikan diri dari TKP. Senjata tajam Golok, pisau dapur, HP merk Infinix, HP Oppo, HP merk Vivo milik S, 9 bungkus rongkok, uang tunai Rp40 juta yang diambil oleh C, uang tunai, Rp3,7 juta honor tersangka N, uang tunai Rp1,5 juta honor tersangka I serta recorder CCTV.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dilakukan bersama sama dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (kdh/ebs) 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral