Aktivis 98 mendatangi Ombudsman Jawa Barat melaporkan Pj Gubernur Jawa Barat karena melakukan pembatan pemberian izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

Buntut Pembatalan Pemberian Izin Acara Diskusi Bersama Anies Baswedan, Aktivis 98 Laporkan PJ Gubernur Jawa Barat

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:42 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Aktivis 98 yang tergabung dalam change Indonesia melaporkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin ke Ombudsman Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Laporan yang dilayangkan buntut dari pembatalan pemberian izin menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Barat.

Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho mengatakan telah melaporkan Pj Gubernur Jabar, Kadisbudpar Jabar dan Kepala UPTD ke Ombudsman Jawa Barat terkait dugaan malaadministrasi. Eko menilai pengelola bertindak tidak profesional, diskriminasi dan sewenang-wenang.

"Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme. Itu menjadi malaadminstrasi, hal pokok yang kita dalil,"kata Eko kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Menurut Eko pembatalan oleh pengelola adalah sewenang-wenang karena tanpa memberitahukan secara resmi. Pengelola hanya memberitahu pembatalan melalui pesan singkat.

"Padahal dari awal kami sudah jelaskan akan ada acara diskusi dan mengundang Anies Baswedan, hari itu juga saat ijin mengiyakan kenapa jelang acara paginya pada malam hari dengan ucapan itu izin di cabut,"ungkapnya.

Eko menilai pemerintah membatalkan acara di GIM. Namun, mengizinkan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas atau gedung dan tempat milik pemerintah.

"Di gedung yang sama GIM, dilakukan aktivitas tanda kutip politik karena gak jelas juga definisi politik," kata dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral