Irfan Suryanagara.
Sumber :
  • Tim tvOne/Suhendar

Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Terpidana Penipuan, Sempat Bersitegang dengan Korban di PN

Senin, 22 Januari 2024 - 22:24 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana perkara pengelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbanya SG. 

Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di area pintu masuk Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/01/2024) saat keduanya hendak memasuki ruangan sidang.

Awal mula insiden ini terjadi saat korban SG hendak menyapa terpidana Irfan Suryanagara yang hendak memasuki ruangan sidang, korban SG yang berada di pinggir jalan langsung di datangi irfan suryanagara dan terjadilah cekcok dengan korban SG hingga memasuki ruang sidang, beruntung cekcok keduanya tidak berujung adu jotos, semuanya kembali normal.

Sementara itu, kehadiran Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Balebandung untuk kembali menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Sebelumnya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan kasasi tersebut, Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
20:11
09:55
13:31
06:01
02:57
Viral