Rohidin (26) pelaku perampokan minimarket di Indramayu saat digelandang di Mapolres Indramayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Opih Riharjo

Aksi Nekat Mantan Sales Rampok Minimarket Gunakan Pistol Mainan, Semua Itu Gegara Terlilit Utang Pinjol dan Kalah "Trading"

Senin, 4 Maret 2024 - 17:08 WIB


"Pasal yang dijerat 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.


Diketahui, Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api tersebut terjadi di salah satu minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (10/02/2024) malam.


Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket dengan menodongkan pistol yang dibawanya. Aksi perampokan tersebut viral di media sosial, dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku hanya seorang diri dan menenteng pistol.

(oro/ fis)


 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral