Sumber :
- tvOnenews.com - Opih Riharjo
Jeratan Utang dan Kecanduan Karaoke Musabab Seorang Pemilik Agen Perbankan "BRI LINK" Tewas, Pelakunya Ternyata...
Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik agen perbankan "BRI LINK" di Indramayu.
Selasa, 12 Maret 2024 - 13:34 WIB
"Karena perbuatannya, AS dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan DR, RZ, serta W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Fahri.
(oro/ fis)