Dituduh Mencuri Mi Instan, Seorang Kakek Tewas Dikeroyok di Cimahi, Mayatnya Dibuang di Karawang.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Dituduh Mencuri Mi Instan, Seorang Kakek Tewas Dikeroyok di Cimahi, Mayatnya Dibuang di Karawang

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Memilukan nasib seorang kakek bernama Supriatna (50) warga Cimahi, Jawa Barat. 

Pasalnya, ia dituduh mencuri dua dus mi intsan di sebuah tokoh, dan dikeroyok oleh empat pelaku di Bandung Barat. 

Ironinya, seusai dikeoryok, seorang kakek itu tak berdaya, kemudian dibuang ke kebun di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Kerawang. 

Mirisnya, saat  ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan penuh luka lebam di tubuhnya.

Menyikapi kejadian itu, polisi pun mengamankan empat pelaku yang satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). Tersangka RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko milik RK.

Awalnya, kasus tersebut berawal saat Supriatna masuk ke toko milik RK pada Senin (18/3/2024). 

Saat itu gerak-gerik Supriatna terlihat mencurigakan. Kemudian, korban masuk ke toko kedua yang juga milik RK.

Di toko kedua, pembeli biasanya membayar belanjaan, setelah itu baru mengambil kardus mi instan yang berada di luar toko. 

Namun hal itu tidak dilakukan oleh korban yang langsung memasukkan dua kardus mi intan ke dalam troli.

Oleh karyawan, Supriatna langsung diintrogasi dan dipukuli di dalam rumah.

Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa menggunakan mobil keliling-keling sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, saat diangkut dalam mobil, korban masih dalam kondisi hidup.

Namun korban ditemukan dalam kondisi tewas di sebuah kebun di Majalaya, Karawang.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," ungkapnya.

Awalnya identitas korban tak diketahui. Namun setelah polisi mengumumkan ciri-cirinya, ada kerabat yang datang ke kantor polisi dan memastikan korban adalah keluarganya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral