Barang bukti mobil Mercy dan motor sport hasil perasan polisi gadungan di Tasikmalaya.
Sumber :
  • timtvOne - Denden Ahdani

Seorang Janda Kaya Menjadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan, Rp300 Juta Melayang

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:39 WIB

Tasikmalaya, Jawa Barat - Seorang pengangguran ditangkap polisi karena mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Aiptu dari kesatuan Reserse Polda Jawa Tengah. SWG nekat menjadi polisi gadungan karena ingin menguasai harta SH (30) seorang janda kaya raya dari Tasikmalaya.

Modus tersangka memoroti korban dengan cara berpura-pura meminjam uang kepada korban untuk merenovasi rumah senilai Rp 300 juta. Ternyata uang yang dipinjam tersangka dibelikan satu unit mobil dan satu unit motor sport.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh pada bulan Juni 2021 lalu. Hingga akhirnya, keduanya bertemu dan menjalin asmara hingga bulan Desember 2021 lalu. 
Seiring perjalanan waktu, korban mulai curiga dengan tersangka. Karena tersangka terus memeras korban, hingga akhirnya korban melapor polisi.

"Sampai akhirnya korban pun curiga dan melaporkan ke Polres Tasikmalaya kota hingga, akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian alias polisi gadungan. Kita tangkap seorang pria berinisial SWG dengan akun media sosial mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (12/01).

Menurut Aszhari, usai korban melapor, polisi langsung menyelidiki. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka bukan anggota polisi, melainkan seorang pengangguran. 

"Seusai dicek keasliannya pelaku bukan anggota polisi asli alias gadungan. Pelaku melakukan penipuan kepada seorang perempuan dan telah merugikan Rp 300 juta," ucap Aszhari.

Aszhari menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti transfer uang dari korban ke rekening tersangka, akun media sosial berfoto profil anggota Reserse Kriminal, serta barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit motor Honda CBR.

"Saat menangkap pelaku, kami mendapatkan barang bukti transfer uang dari korban ke tersangka, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri," pungkas Aszhari.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, ternyata perbuatan tersangka bukanlah yang pertama. Tersangka juga pernah melakukan hal serupa. Ia sudah dua kali menipu dengan modus yang sama di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

(Denden Ahdani/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
02:32
03:00
05:18
00:58
01:51
Viral