Sumber :
- Mely Kasna
Polisi Bekuk Pengedar 17 Kilo Ganja Sistem Tempel di Depok
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:59 WIB
Sementara, pelaku S terancam dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mely Kasna/act)