Kabid Humas PMJ, Kombes Endra Zulpan bersama Kapolrestro Depok saat konferensi pers ungkap kasus 17 kilogram ganja.
Sumber :
  • Mely Kasna

Polisi Bekuk Pengedar 17 Kilo Ganja Sistem Tempel di Depok

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:59 WIB

Sementara, pelaku S terancam dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mely Kasna/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral