- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Obat Keras Excimer
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata dia.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor berhubungan dengan syaraf. Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait.
(cep/ fis)