Sumber :
- tvone
Seorang Guru Pesantren di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup Karena Pencabulan
Rabu, 16 Februari 2022 - 16:43 WIB
"Pasal yang ditetapkan yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya.(Rizki Gustana/chm)