Keluarga Nurhayati, bendahara desa yang menjadi tersangka usai mengungkap kasus korupsi dana desa menunjukkan sejumlah bukti.
Sumber :
  • Erfan Septyawan

Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi Terhadap Status Tersangka Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Cirebon.

Sabtu, 26 Februari 2022 - 21:42 WIB

Bandung, Jawa Barat - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kecamanatn Mundu, Kabupaten Cirebon. Eksaminasi dilakukan Kejati Jabar karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka memicu polemik.
 
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu, 26/2/2022.
 
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan. 

"Eksaminasi itu kita melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kita di wilayah," tambah Riyono. 

Namun Riyono belum menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam eskaminasi kasus Nurhayati ini. Hasil Eksaminasi akan disampaikan secepatnya untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp.818.000.000 menuai polemik. Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Cirebon. Ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa bersama Kepala Desa Citemu, Supriadi.

Kasus dugaan korupsi dana desa Citemu tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu bermula dari laporan Badan Permusyawatan Desa Citemu. Sedangkan data-data dugaan korupsi oleh kepala desa diungkap oleh Nurhayati selaku kaur keuangan atau bendahara desa.

Nurhayati yang menyusul kepala desa menjadi tersangka akhirnya curhat melalui sebuah video dan menjadi viral. Curhatan Nurhayati itu mendapat perhatian dari berbagai kalangan mulai dari Polda Jabar, Bareskrim Polri hingga lembaga perlindungan saksi dan korban. (Asep Barbara/Hdi)
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
13:18
01:24
01:09
02:47
02:23
Viral