Sidang Gugatan Hibah Besi Scrap Bekas PT FReeport di PN Cibinong pada Sabtu (19/3/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Usep Saripuddin

Sidang Perebutan Besi Bekas Freeport Kembali Digelar di PN Cibinong

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:55 WIB

Bogor, Jawa Barat - Masyarakat Lima Dasar Kampung atau (Lima Daskam) asal Timika Mimika Papua menjalani sidang gugatan hak hibah besi bekas PT Freeport Indonesia. Sidang gugatan digelar di Pegadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/3/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan kepada para kepala suku Kamoro oleh Ketua Umum Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya.

Edward Yulianis Omeyaro, salah satu dari lima orang perwakilan dari suku Kamoro yang hadir mengatakan, bahwa lima kampung telah memperjuangkan haknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sejak tahun 2016.

"Selama enam tahun kami memperjuangkan sidang bersama almarhum ketua Lemasko Robertus Waropea. Tapi saudara ada di mana, pernah bantu saya kah. Kami ini masyarakat kecil yang hanya meminta haknya," ujar Edward di Pengadilan Cibinong Jawa Barat, Jumat 18 Maret 2022.

Edward juga mengatakan bahwa masyarakat lima kampung berhak atas hibah besi dari PT Freeport Indonesia karena daerah kondisi alam di lima kampung sudah rusak parah akibat terdampak limbah penambangan emas.  

"Apalagi memelihara hewan ternak, kampung kami karena dampak limbah penambangan emas itu berubah menjadi genangan dan tumpukan limbah, dan satu-satunya cara untuk mencari kehidupan adalah pergi ke laut untuk mencari ikan, karena tanah ladang sudah rusak parah," katanya.

Diketahui, perebutan besi bekas PT Freeport ini bermula saat masyarakat tokoh kepala suku  Kamoro tidak pernah mendapatkan limbah hibah besi dari Freeport.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral