Warga menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi Desa Cikoneng ke Kejaksaan Negeri Ciamis..
Sumber :
  • Aditya Tri Wahyudi

Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Seorang Kades Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:35 WIB

 

Ciamis, Jawa Barat - Seorang kepala desa diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1,1 miliar. Dugaan korupsi kades di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu dilapokan oleh warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cikoneng (FMC) ke Kejaksaan Negeri Ciamis, pada Kamis, 31/3/2022.

Ketua FMC menyerahkan sejumlah berkas yang berhubungan dengan dugaan korupsi oleh kades Desa Cikoneng. Kecamatan Cikoneng, Elin Herlina kepada kejaksaan negeri. 

"Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD serta bantuan keuangan provinsi dan berdasarkan UU No 31 tahun 1999 dimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi," terang Didi Heriyadi kepada wartawan.

FMC berinisiatif melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan sebagai upaya terakhir melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Sebelum mereka berkomunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya untuk membuat pakta integritas. Namun Kepala Desa Cikoneng menolak menandatangani pakta integritas tersebut.

"Dalam pakta integritas itu tertuang pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang dapat merugikan anggaran keuangan desa serta perbaikan pengelolaan keuangan desa, namun yang bersangkutan tidak mau menandatanganinya," ungkap Didi.

Dugaan korupsi di Desa Cikoneng salah satunya dari Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar. Dana yang seharusnya masuk ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) Rp.80 juta/tahun. Namun uang yang disetorkan ke RKD hanya Rp3 juta saja. Dugaan korupsi lainnya pada sewa tanah untuk tower dan tanah bengkok desa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral