news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sopir angkot menggelar aksi di Balai Kota Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026)..
Sumber :
  • Antara

Razia Angkot Tua di Kota Bogor Ditunda

Razia angkutan kota berusia teknis 20 tahun ditunda oleh Pemkot Bogor. Hal ini dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi angkot.
Jumat, 23 Januari 2026 - 07:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Razia angkutan kota berusia teknis 20 tahun ditunda oleh Pemkot Bogor. Hal ini dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi angkot.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penundaan dilakukan setelah Pemkot menerima aspirasi pengemudi angkot yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis.

“Aksi ini penolakan atas penegakan perda tentang batas usia teknis 20 tahun. Perda ini bukan baru hari ini, sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama,” kata Jenal.

Ia menjelaskan Pemkot sebelumnya telah memberikan kelonggaran selama dua tahun pada 2023 hingga Desember 2025. Namun, sejumlah pengemudi kembali meminta kebijakan karena terdampak secara ekonomi.

“Secara psikologis mereka masih butuh pendapatan dan penghasilan, terutama saat beralih. Karena itu kami memikirkan alternatifnya,” ujarnya.

Jenal menyampaikan Pemkot bersama Dinas Perhubungan tengah menyiapkan penataan ulang koridor angkot yang akan diatur melalui Perwali, dengan syarat seluruh angkot terdampak mengikuti ketentuan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melewati usia teknis.

“Pendataan tetap berjalan. Data kendaraan yang usianya sudah 20 tahun sudah dikantongi Dishub,” katanya.

Menurut dia, penundaan razia dilakukan karena situasi di lapangan sempat tidak kondusif dan adanya permintaan pengemudi agar penertiban dihentikan sementara hingga Perwali selesai dibahas.

“Akhirnya kami hentikan sementara razia terkait usia teknis 20 tahun sampai proses Perwali selesai. Tapi razia SIM dan STNK tetap berjalan, itu sudah lumrah,” ujarnya.

Jenal menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku surut bagi pengemudi yang sebelumnya telah ditindak. “Yang sudah kena tilang ya tetap diproses. Kesepakatan ini berlaku ke depan,” katanya.

Ia menambahkan Perwali saat ini sudah dalam proses di Bagian Hukum dan akan melibatkan perwakilan pengemudi serta pengusaha angkot dalam pembahasan.

“Kami mohon pengemudi membantu pemerintah menata kota, menjaga keselamatan penumpang serta kenyamanan transportasi. Perda tetap dilaksanakan, penyesuaian dilakukan melalui Perwali,” kata Jenal.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:38
02:43
02:57
05:10
05:21
02:59

Viral