Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022)..
Sumber :
  • antara

Tanam 43 Pohon Ganja, Seorang Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:49 WIB

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Aswin.(ant/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral