- Antara
Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA
Karawang, tvOnenews.com - Sebuah video seorang wanita mendatangi sebuah kantor pengacara di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial. Ia tampak mengamuk kepada dua oknum pengacara setelah kaget mendapatkan salinan putusan cerai terhadap suaminya.
Menariknya, wanita di Karawang itu merasa tidak pernah mengenali pengacara tersebut. Ia bahkan sama sekali tak menjadi penggugat cerai terhadap suaminya.
Dilihat tvOnenews.com dari video yang viral di media sosial, Rabu (12/8/2026), wanita bernama Ita Hartati merekam dan meluapkan amarahnya kepada dua pria di ruangan kantor pengacara tersebut.
Wanita tersebut bahkan sambil membawa berkas "Salinan Putusan" cerai yang didapatkan olehnya. Ia pun bertanya-tanya terkait motif pendaftaran perkara perceraian menggunakan namanya.
"Berkas yang satu bendel mana, saya dapat dari Pengadilan Agama Karawang, Pak," ujar Ita.
Kesal Namanya Dicatut sebagai Penggugat Cerai Suami
Ia merasa heran namanya dicatut sebagai penggugat cerai yang menggunakan dua kuasa hukum. Padahal ia juga sama sekali tidak pernah menghadiri rangkaian proses persidangan.
Ia menambahkan, dirinya juga sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa kepada dua pengacara tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam praktik pemalsuan data identitas hingga tanda tangan agar perkara perceraian lolos ke pengadilan.
"Bapak di sini sudah pemalsuan data, Pak. Bapak isinya pun mengarang siapa yang menggugat," katanya.
Ia menduga dua oknum pengacara tersebut telah disuruh dan dibayar oleh suaminya. Aksi tersebut bertujuan seolah-olah menjadi pengacara maupun kuasa hukum dari pihak istri.
"Kenapa Bapak mau dibayar sama mantan suami saya, tapi bapak di sini seolah-olah pengacara, tapi di sini Bapak juga ngarang semua cerita dari putusan di sini. Semua saksi dan keterangan di-setting sama Bapak," terangnya.
Situasi semakin menegangkan saat Ita mendesak agar dua pria tersebut mengungkapkan siapa yang menggugat dan menyuruh agar dirinya seolah melakukan pendaftaran perkara perceraian.
"Tolong dijawab! Saya tidak menggugat, saya tidak menggugat, saya tidak pernah menugaskan sebagai pengacara saya," cecar dia.
Di sisi lain, wanita asal Karawang itu juga menyayangkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia kerap mendapat perlakuan hal tersebut dari mantan suami.
"Bapak paham tidak? Saya korban KDRT, Pak. Ini titik terakhir saya memperjuangkan harga diri saya dan anak saya," tegasnya.
Kaget Dapat Putusan Perceraian
Dalam kesempatan lain saat diwawancarai awak media, Ita Hartati mengaku dirinya sangat kaget bahwa dirinya mendapatkan salinan putusan perceraian terhadap mantan suaminya, Doni Marman.
Salinan tersebut didapatkan pada 30 Desember 2025. Sementara putusan perceraian sudah keluar sejak Juli 2025. Ia mengatakan dirinya sudah mempunyai perasaan yang tidak enak hingga kecurigaan terkait hal ini.
"Bawanya pengin ke Pengadilan Agama buat kroscek. Saat saya cek, ternyata ada dan di loket ini sudah selesai, sudah ada keputusan," ujar Ita, Selasa (11/8/2026).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta salinan putusan tersebut kepada petugas Pengadilan Agama Karawang. Mulanya ia sama sekali tidak diberikan dan seiringnya waktu dikasih dalam putusan tersebut.
Ia menuturkan status dirinya menjadi penggugat dan didampingi oleh dua pengacara bernama Rikal Lesmana dan Bahtiar. Ia mengaku video dirinya mendatangi lokasi hingga mengamuk kepada dua oknum tersebut dibuat pada beberapa bulan lalu.
Ita yang merasa telah mendapatkan perbuatan pemalsuan pun memutuskan untuk langsung membuat laporan ke Polresta Karawang. Hingga kini, upaya tersebut baru sebatas Laporan Pengaduan.
Ia berharap keadilannya diperjuangkan oleh petinggi Pengadilan Agama, Polri, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Pengadilan Agama Karawang Buka Suara
Mengetahui adanya insiden tersebut, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Saleh Umar menyampaikan bahwa teknis persidangan yang dijalankan oleh Majelis Hakim telah sesuai prosedur formal.
Teknis persidangan, kata Saleh, hal ini tak lepas dari terbitnya putusan cerai didasari dengan berkas yang diterima majelis hakim pada Juli 2025.
"Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas," kata Saleh, Selasa (11/8/2026).
Lanjut Saleh, Pengadilan Agama Karawang belum mengetahui letak kejanggalan dokumen yang diterima pihaknya. Sebab, pihak yang berperkara belum memberikan laporan resmi.
"Saat nanti baik pihak pria maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, pasti kami akan mengetahui ada apa di dalam perkara tersebut," jelasnya.
Ia menyoroti langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pihak perempuan selaku korban. Ia memberikan saran agar dapat memisahkan mana dugaan pidana dan perkara perdata.
"Kalau ini kan kaitannya sama pidana, kalau pidana harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK) kara perkaranya sudah inkracht," paparnya.
Mengenai kehadiran kedua pihak selama proses persidangan, Saleh tidak mengetahui lantaran bukan bagian dari majelis hakim menjalankan persidangan terhadap perkara tersebut.
(hap)