news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Nenek 88 tahun menjadi korban penjambretan di Bandung. Kalung emas senilai sekitar Rp50 juta dirampas pemotor hingga korban tersungkur dan terluka
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku Pakai Jaket Oranye, Kabur Lawan Arus

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman CCTV dari lokasi sekitar dikumpulkan untuk mengetahui pergerakan pelaku.

Dari rekaman yang telah diperoleh, terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor seorang diri. Ciri lainnya, pelaku mengenakan jaket berwarna oranye.

"Untuk terduga pelaku sesuai dengan CCTV yang sudah kami dapatkan, pelaku hanya sendirian menggunakan kendaraan sepeda motor dan menggunakan jaket warna orange," sebut Triyono.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bundaran Sudirman. Untuk menghindari kejaran warga, pengendara tersebut disebut melaju dengan melawan arus lalu lintas.

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk pelaku di mana pelaku ketika datang ke TKP sampai dengan saat pergi dari TKP, karena pada saat kejadian pelaku itu kabur dengan melawan arah, mengarah ke Bundaran Sudirman. Dan sampai pada saat kejadian juga ada saksi yang mencoba untuk melakukan pengejaran, akan tetapi ketika sudah sampai di Bundaran Sudirman itu sudah kehilangan jejak," pungkasnya.

Polisi kini masih menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik untuk memetakan jalur yang digunakan pelaku sebelum dan setelah melakukan penjambretan.

Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Polisi menyebut perkara tersebut sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Hal ini sejalan dengan cara pelaku mengambil barang milik korban, yakni dengan menarik paksa kalung hingga korban terjatuh dan mengalami luka.

Karena kejadian berlangsung pada 10 Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, antara lain untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara spesifik tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta yang berhasil dibuktikan, serta konstruksi perkara yang nantinya ditetapkan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral