news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Nenek 88 tahun menjadi korban penjambretan di Bandung. Kalung emas senilai sekitar Rp50 juta dirampas pemotor hingga korban tersungkur dan terluka
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Seorang nenek berusia 88 tahun menjadi korban penjambretan saat sedang keluar rumah untuk mencari udara segar di kawasan Gang M Fatah, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Malam yang semestinya berlangsung tenang berubah menjadi momen menegangkan ketika seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas kalung emas yang dikenakannya.

Tarikan keras tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga tersungkur ke jalan. Kalung emas dengan berat sekitar 31,250 gram itu raib dibawa kabur pelaku. Keluarga memperkirakan nilai perhiasan tersebut mencapai sekitar Rp50 juta. 

Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/8/2026) malam itu kini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV aksi penjambretan beredar dan memperlihatkan pelaku yang diduga beraksi seorang diri.

Kalung DitariK Paksa, Nenek 88 Tahun Tersungkur

Kapolsek Andir, Kompol Triyono Raharja, mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu korban keluar dari rumah dan berjalan menuju depan gang untuk melihat suasana di sekitar.

"Telah terjadi tindak pidana curas yang korbannya itu seorang nenek-nenek, kurang lebih usianya sekitar 88 tahun. Yang mana pada malam tersebut, korban keluar rumah pada pukul 20.15 WIB ingin melihat situasi di luar, kemudian sesampainya di depan gang ada satu pengendara kendaraan roda dua yang menghampiri korban dan saat itu juga diambil kalung emasnya," kata Triyono di Mapolsek Andir, Rabu (12/8/2026).

Korban diketahui bernama Juariah. Anak korban, Neneng (62), mengatakan dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari warga. Saat itu Neneng sedang keluar rumah untuk membeli ayam goreng.

"Saya itu sedang keluar beli ayam goreng, lalu mendapat kabar jika ibu ada yang menjambret. Saya pulang dan di rumah sudah ada pak RT, RW, dan warga."

Berdasarkan rekaman CCTV, kalung korban ditarik secara paksa hingga Juariah terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka setelah membentur atau tersungkur ketika mempertahankan perhiasannya.

"Korban mengalami luka sedikit di sikut dan sudah kami lakukan visum dibawa ke rumah sakit," tutur Triyono.

Keterangan keluarga menyebut korban juga mengalami luka pada bagian bahu dan kepala akibat terjatuh. Polisi telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan visum.

Pelaku Pakai Jaket Oranye, Kabur Lawan Arus

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman CCTV dari lokasi sekitar dikumpulkan untuk mengetahui pergerakan pelaku.

Dari rekaman yang telah diperoleh, terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor seorang diri. Ciri lainnya, pelaku mengenakan jaket berwarna oranye.

"Untuk terduga pelaku sesuai dengan CCTV yang sudah kami dapatkan, pelaku hanya sendirian menggunakan kendaraan sepeda motor dan menggunakan jaket warna orange," sebut Triyono.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bundaran Sudirman. Untuk menghindari kejaran warga, pengendara tersebut disebut melaju dengan melawan arus lalu lintas.

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk pelaku di mana pelaku ketika datang ke TKP sampai dengan saat pergi dari TKP, karena pada saat kejadian pelaku itu kabur dengan melawan arah, mengarah ke Bundaran Sudirman. Dan sampai pada saat kejadian juga ada saksi yang mencoba untuk melakukan pengejaran, akan tetapi ketika sudah sampai di Bundaran Sudirman itu sudah kehilangan jejak," pungkasnya.

Polisi kini masih menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik untuk memetakan jalur yang digunakan pelaku sebelum dan setelah melakukan penjambretan.

Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Polisi menyebut perkara tersebut sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Hal ini sejalan dengan cara pelaku mengambil barang milik korban, yakni dengan menarik paksa kalung hingga korban terjatuh dan mengalami luka.

Karena kejadian berlangsung pada 10 Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, antara lain untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara spesifik tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta yang berhasil dibuktikan, serta konstruksi perkara yang nantinya ditetapkan aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, polisi masih berfokus mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan keterangan saksi. Sementara itu, kalung emas yang dibawa kabur menjadi satu-satunya barang milik korban yang dilaporkan hilang.

"Barang yang diambil hanya kalung emas yang pada saat itu memang digunakan oleh korban," tutur Triyono.

Hingga Rabu (12/8/2026), pelaku masih dalam pengejaran Polsek Andir. Keluarga korban berharap pria yang terekam menggunakan jaket oranye tersebut segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral