news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Cekcok di Jalan Juanda Depok, Pemotor Ngaku Bawa Sajam dan Ancam Pemobil, Polisi Turun Tangan.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram infodepok

Viral Cekcok di Jalan Juanda Depok, Pemotor Ngaku Bawa Sajam dan Ancam Pemobil, Polisi Turun Tangan

Video cekcok pemotor dan pemobil di Jalan Juanda, Depok, viral. Pemotor diduga mengaku membawa sajam. Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :

Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan mengundang perhatian warganet. Namun, perlu dicatat bahwa sejumlah informasi mengenai kronologi dan benda yang disebut sebagai senjata tajam masih berdasarkan keterangan pihak yang terlibat serta narasi video. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan polisi masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban.

"Kami masih menunggu korban melaporkan hal tersebut. Masih dalam penyelidikan ya," ujar AKBP Made Gede saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Polisi Ingatkan Ancaman Sajam Bisa Berujung Pidana

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan polisi akan mencari pengendara motor tersebut untuk kepentingan pengusutan apabila laporan resmi telah dibuat.

"Iya pasti dicari. Silakan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di ruang publik, terlebih menggunakannya untuk mengancam orang lain.

"Kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di ruang publik dan dilarang menggunakannya untuk mengancam seseorang karena merupakan tindak pidana," tutupnya.

Secara hukum, dugaan pengancaman dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang. 

Sementara itu, apabila seseorang membawa atau menguasai senjata penusuk atau penikam tanpa hak, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa, bergantung pada jenis benda dan tujuan penguasaannya.

Namun, penerapan pasal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan video yang beredar. Polisi perlu memastikan identitas orang yang terlibat, benda yang digunakan atau ditunjukkan, bentuk ancaman, serta unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik kecil di jalan dapat berkembang menjadi persoalan serius. 

Ketika terjadi perselisihan, pengguna jalan sebaiknya menghindari konfrontasi, menjaga jarak, merekam kejadian jika aman dilakukan, serta segera menghubungi kepolisian apabila terdapat ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral