news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram depok24jam

Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya

Video tiga pria membuang air aki bekas ke sungai di Pancoran Mas, Depok, viral. DLHK menyerahkan kasus ke polisi dan menyoroti dampak limbah aki
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14 WIB
Reporter:
Editor :

Setelah data kendaraan diketahui, DLHK akan melakukan verifikasi terhadap lokasi usaha yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Namun, untuk dugaan pembuangan limbah secara sembarangan, proses penindakan diserahkan kepada Polres Metro Depok.

"Saat ini, DLHK Depok fokus memitigasi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan akibat pembuangan air aki ke sungai," demikian keterangan yang disampaikan terkait penanganan kasus tersebut.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan terhadap kondisi dan kualitas air di sekitar lokasi pembuangan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah cairan yang dibuang telah memengaruhi kualitas lingkungan sungai.

Air Aki Bisa Cemari Sungai, Ada Ancaman Pidana

Pembuangan limbah aki secara sembarangan bukan persoalan sepele. Aki kendaraan, terutama aki timbal-asam, dapat mengandung asam sulfat dan logam berat seperti timbal (lead). 

Jika limbah tersebut masuk ke badan air tanpa pengelolaan yang sesuai, kualitas air dan ekosistem di sekitarnya berpotensi terganggu.

Pencemaran dapat berdampak pada organisme air, kualitas tanah dan air, serta meningkatkan risiko paparan bahan berbahaya bagi manusia apabila lingkungan yang tercemar tidak segera ditangani.

Secara hukum, dugaan pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Ketentuan pidana antara lain terdapat dalam Pasal 104, yang mengatur perbuatan membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Namun, penerapan pasal terhadap ketiga pria tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, jenis limbah yang dibuang, unsur perbuatannya, serta ada atau tidaknya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan.

Selain itu, aki bekas pada kondisi tertentu dapat termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu, penelusuran terhadap asal aki, kegiatan usaha, serta bagaimana limbah tersebut seharusnya dikelola menjadi bagian penting dalam pengusutan.

Kini, polisi masih perlu mengidentifikasi ketiga pria dalam video dan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan tersebut. Sementara itu, langkah DLHK untuk memeriksa kualitas air menjadi penting agar dampak terhadap sungai dapat segera diketahui dan ditangani. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral