- Humas Polres Bogor
Fakta Terbaru Polisi yang Viral Mendadak Hentikan Mobil Truk di Leuwiliang Bogor, sang Pengemudi: Itu Video Lama
Bogor, tvOnenews.com - Sebuah video memperlihatkan seorang anggota Satlantas Polsek Leuwiliang, Bogor viral di media sosial. Polisi tersebut terlihat mendadak menertibkan mobil truk di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Bogor.
Dalam video yang beredar, anggota Satlantas dari Polres Bogor terlihat melakukan tilang terhadap pengemudi mobil truk. Pasalnya, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Jafar tengah melaju kencang.
Anggota polisi dari Satlantas Polsek Leuwiliang itu juga tampak mencabut kunci mobil truk tersebut saat berlangsungnya penertiban kendaraan di sekitar terminal.
Menyikapi video viral tersebut, pengemudi truk yang dihentikan, Ahmad Jafar mengklarifikasi kejadian menimpa dirinya. Ia mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi pada sekitar enam bulan lalu.
"Saya Ahmad Jafar, pada 28 Agustus 2026 ini mengklarifikasi mengenai video yang lagi viral itu. Itu adalah video lama sekitar enam bulan lalu," ujar Jafar dalam keterangan resminya diunggah Polres Bogor, Sabtu (29/8/2026).
Sudah Saling Memaafkan
Lebih lanjut, Jafar menyampaikan fakta terbaru. Ia mengatakan, dirinya dan anggota Satlantas Polsek Leuwiliang, Bripka Haris Awan telah saling memaafkan.
Kata dia, peristiwa itu terjadi adanya kesalahpahaman saat berada di lapangan. Di tengah kejadian itu, keduanya sepakat berdamai.
"Saya sudah saling memaafkan sama Pak Haris. Gitu aja terima kasih," ucapnya.
Sementara, Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto menyikapi video viral yang menuai perhatian publik. Ia tidak membantah adanya peristiwa melibatkan personelnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf. Hal ini tak lepas atas adanya tindakan anggota Polsek Leuwiliang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam menjalankan tugas.
"Dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya atas viralnya anggota saya, anggota lalu lintas Bripka Aris Awan, yang telah melakukan penghentian kendaraan di daerah Leuwiliang," ujar Maryanto dilansir dari Viva Bogor, Sabtu.
Menurut Maryanto, tindakan yang dilakukan dalam proses penghentian kendaraan tersebut memang memiliki risiko terhadap keselamatan. Bukan hanya bagi pengendara yang ditertibkan, tetapi juga pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi.
"Kalau dilihat dari itu, memang sangat membahayakan, baik bagi pengendara tersebut maupun keselamatan orang lain," tegasnya.
Ia menilai pelaksanaan penertiban di jalan raya tetap harus memperhatikan aspek keselamatan. Sebagai petugas yang menjalankan tugas di lapangan, setiap tindakan penghentian kendaraan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Viralnya video tersebut kemudian menjadi perhatian internal Polsek Leuwiliang. Maryanto mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah dengan memanggil Bripka Aris Awan untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam hal ini, saya sebagai Kapolsek sudah memanggil anggota tersebut dan memeriksanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tindakan anggota yang terekam dalam video dan kemudian beredar luas di media sosial.
Maryanto menegaskan, tindakan terhadap personel tersebut telah diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota di lapangan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan aturan lalu lintas harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
Penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas memang menjadi bagian dari tugas kepolisian, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur dan kondisi keamanan di jalan.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Bripka Aris Awan, Polsek Leuwiliang menyatakan telah mengambil langkah atas tindakan yang menjadi sorotan tersebut.
Kapolsek Leuwiliang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas viralnya aksi anggotanya. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
(hap)