- tangkapan layar instagram Sukabumiupdate
Viral Oknum Wartawan Ngamuk di SD Sukaraja, Gubernur Dedi Mulyadi Turunkan Tim Hukum
tvOnenews.com - Video seorang pria yang disebut sebagai oknum wartawan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi perhatian publik. Rekaman yang memperlihatkan pria tersebut berteriak di ruang guru bahkan disaksikan sejumlah murid.
Peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aksi tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga karena muncul dugaan adanya intimidasi terhadap pihak sekolah.
Melansir akun Instagram Sukabumiupdate, video tersebut pertama kali ramai setelah diunggah kembali melalui media sosial. Akun Facebook Rifky Ramdani menyebut pria itu diduga mengancam dan mengintimidasi ibunya yang merupakan Kepala SDN 2 Sukaraja.
Rifky juga menuding pria tersebut menjual koran di lingkungan sekolah dengan cara yang disebutnya memaksa. Namun, sejumlah tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Di tengah viralnya kasus tersebut, Pemprov Jawa Barat turun tangan dengan menerjunkan tim hukum untuk mengumpulkan fakta dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah.
Video Wartawan Ngamuk di Sekolah Viral
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman aksi pria berinisial AS (46) beredar di media sosial. Dalam video, pria tersebut terlihat meluapkan emosi dan berteriak di lingkungan sekolah ketika aktivitas para murid masih berlangsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan prinsip kerja jurnalistik, terlebih karena dilakukan di lingkungan pendidikan dan disaksikan anak-anak.
“Saya lihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi, berteriak-teriak di SD (Sukaraja 2) ketika anak-anak sedang bermain di lingkungan sekolah. Tindakan itu tidak mencerminkan prinsip seorang jurnalis,” kata Dedi, Selasa (1/9/2026).
Dedi menegaskan dirinya belum mengetahui seluruh persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Karena itu, pemerintah memilih melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan mengenai duduk perkara.
Dedi Mulyadi Turunkan Tim Hukum
Meski pengelolaan sekolah dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jawa Barat memutuskan mengambil langkah responsif. Dedi meminta tim hukum pemerintah provinsi mendatangi lokasi untuk mengumpulkan informasi sekaligus memberikan advokasi kepada pihak sekolah.
“Meski itu kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi, hari ini tim hukum Pemprov Jawa Barat segera datang ke lokasi. Untuk menginvestigasi dan mengadvokasi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan guru dan murid sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh tindakan intimidatif.
“Itu memang tanggung jawab Bupati dan Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, tapi ini harus ada langkah untuk melindungi pendidikan baik tingkat dasar maupun menengah di Jawa Barat. Sehingga, kredibilitas lembaga pendidikan terjaga dari tindakan intimidatif yang bisa merusak sistem pengelolaan pendidikan,” tuturnya.
AS Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Disebut Positif Sabu
Perkembangan lain datang dari kepolisian. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam artikel sumber, AS (46) diamankan Polsek Sukaraja setelah pihak sekolah membuat laporan.
Melansir dari Radarsukabumi, Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menyebut AS menjalani pemeriksaan dan tes urine bersama BNNK Sukabumi. Hasil tes tersebut, menurut keterangan kepolisian yang dikutip sumber, menunjukkan AS positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Setelah diamankan, langsung dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan positif sabu,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi bagian tersendiri dalam proses hukum dan tidak otomatis membuktikan dugaan intimidasi yang terekam dalam video. Kedua persoalan tersebut tetap perlu diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi profesi, status sebagai wartawan tidak memberikan seseorang kekebalan terhadap hukum. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers, tetapi kemerdekaan tersebut disertai tanggung jawab profesi dan kewajiban menghormati hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan, tergantung fakta dan unsur pidana yang berhasil dibuktikan penyidik. KUHP baru tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara mengenai dugaan penggunaan sabu, penanganannya berada dalam ranah hukum narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ketentuan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk ketentuan Pasal 127, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil pemeriksaan, barang bukti, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum. (udn)