news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Preman “Gayung” Palak Sopir hingga Pecahkan Kaca Mobil Viral di Media Sosial.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Video Preman "Gayung" Palak Sopir hingga Pecahkan Kaca Mobil Viral di Media Sosial, Teriak-Teriak Minta Duit

Video preman memalak sopir hingga memecahkan kaca mobil viral di media sosial. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku memukul bagian bodi mobil hingga merusak kaca mobil. Peristiwa ini terjadi di Cililin.
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Video preman memalak sopir hingga memecahkan kaca mobil viral di media sosial.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti peristiwa itu. Hingga pada akhirnya pelaku pemalakan itu berhasil diamankan pada Kamis (15/10/2026).

Dari video yang dilihat, tampak pelaku mendatangi mobil yang dikemudikan korban. Lalu, dia memaksa meminta uang melalui kaca jendela.

“Menta duit! (Minta uang),” katanya berteriak.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku memukul bagian bodi mobil hingga merusak kaca mobil.

Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto mengatakan pelaku berinisial RS atau yang lebih akrab disapa Gayung.

Dia diduga melakukan pemalakan terhadap seorang sopir mobil di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

“Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas,” katanya, Jumat (16/10/2026).

Sekitar pukul 11.00 WIB, sambung dia, tim penyidik segera bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Akhirnya Gayung berhasil diamankan di rumah pamannya yang berlokasi di Kampung Gerang, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, Isman menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawasan tim penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral