Salah Satu Pelaku Perkosaan Terhadap Pelajar SMP di Bogor.
Sumber :
  • tim tvOne/ Usep Saripudin

2 Siswi SMP di Bogor Dicekoki Miras dan Dicabuli oleh 5 Remaja

Kamis, 3 November 2022 - 18:44 WIB

Kab. Bogor, Jawa Barat - Dua bocah berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor setelah dicekoki minuman keras (Miras) oleh empat  orang remaja yang kerap menonton video Porno.

“Kelima pelaku mengajak kedua korban untuk berkumpul di rumah pelaku A. Kemudian kelima pelaku memberikan minuman beralkohol dan secara bergantian melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan," ujar Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin, Kamis (03/11/2022).

Imam mengatakan bahwa dari lima pelaku telah diamankan tiga orang, sementara dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Adapun inisial ketiga pelaku yang telah diamankan yakni AM (20 thn), IM (16), dan RA(16).

Sementara dua pelaku yang masuk dalam DPO adalah pelajar berinisial FF (19) dan A (17).

"Kalau untuk kedua korbannya berinisial PLY umur 13 tahun berstatus pelajar, sedangkan satu korbannya lagi berinisial TS umur 14 tahun berstatus pelajar," katanya.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dimana korban PLY mengajak TS untuk bertemu dengan tersangka RA di depan mini market depan perumahan Puri Harmoni II Klapanunggal.

"Setelah tiba, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban untuk berangkat ke rumah tersangka RA. Setelah tiba, korban TS kemudian disetubuhi oleh Tersangka RA sedangkan PLY di setubuhi oleh IM," kata Kapolres.

Kemudian kedua korban diantarkan oleh para tersangka ke min market awal.

Lalu pada Sabtu, tanggal 24 September 2022 sekitar jam 16.00 WIB korban TS meminta izin ke orangtuanya untuk menginap di rumah PLY .

"Setelah tiba, korban PLY janjian dengan tersangka FF di indomaret PURI HARMONI II, kemudian berangkat ke ke rumah tersangka A.

Di situlah korban diberikan miras dan disetubuhi secara bergiliran.

“Korban TS diberikan dan dicekoki minuman beralkohol oleh tersangka AM, hingga akhirnya disetubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM," jelasnya. 

Kemudian pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB kedua korban diberi makan oleh para tersangka namun dilarang keluar dari kamar.

“Pada malam harinya, korban TS disetubuhi oleh tersangka AM hingga ditinggal pergi di wilayah Cariu,” katanya.

Setelah ditinggalkan di Cariu, korban melaporkan kejadian itu ke saudaranya dan kedua orang tuanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut yakni hasil visum korban Yamaha Mio Warna Putih Kasur dan selimut.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan / atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan / atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (usn/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral