Petugas kepolisian saat menindak odong-odong yang melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bahayakan Keselamatan Lalu Lintas, Polrestabes Semarang Tindak Odong-Odong

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:36 WIB

Semarang, Jawa Tengah- Unit Lantas Polsek Semarang Barat menindak odong-odong atau kereta kelinci yang sedang melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penanganan ini dilakukan karena beroperasinya kendaraan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas baik itu untuk penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kanit Lantas Polsek Semarang Barat, AKP Ronny mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (12/2/2023) lalu. Pada saat itu dirinya sedang melaksanakan operasi keselamatan lalu lintas candi yang dimulai pada tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar bagi pengguna jalan. Kala itu dirinya dan personel lainnya sedang melakukan evaluasi sembari bertugas di dekat Pangkalan TNI AL Semarang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semarang Barat.

Namun dari jauh dirinya melihat ada kendaraan bermuatan lebih yang tak sesuai spesifikasi sedang melintasi jalan tersebut. Karena melanggar peraturan, ia pun langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Semarang Barat.

“Waktu itu ada 18 penumpang. Sekitar 9 Orang dewasa dan sembilan anak kecil,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut sudah ada himbauan terhadap pengguna odong-odong. Para paguyuban dikumpulkan untuk diminta agar odong-odong tidak melintas di jalan raya.

“Jadi odong-odong itu bisa digunakan di tempat-tempat wisata. Seperti Masjid Agung kemudian Komplek Kawasan Marina jadi dia (odong-odong) bisa stay disitu mungkin ambil penumpang wisatanan,” paparnya.

Menurutnya, jika odong-odong melintas di jalan raya bisa sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi membuat pengguna odong-odong tidak mendapatkan asuransi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Saya lihat, penumpang odong-odong itu mayoritas anak-anak dan ibu-ibu. Kemudian odong-odong itu tidak dilayani oleh asuransi, misalnya ada musibah seperti anggap saja masuk parit (selokan) tidak usah kecelakan yang parah, terus ada yang luka parah, nah itu tidak bisa dicover oleh Jasa Raharja karena kendaraanya tidak sesuai aturan,” bebernya.

Lebih lanjut, odong-odong juga tidak dibekali oleh KIR atau uji kelayakan kendaraan secara berkala. Hal itu juga membuat kendaraan tersebut melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Atau rem cek secara berkala saja tidak pernah. Karena memang kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan membuat tidak ada akses untuk kesana (uji KIR). Dan otomatis mungkin orangnya juga tidak tahu bannya seperti apa dan mesinnya gimana dan dikhawatirkan ketika melintas di jalan raya yang banyak aneka kendaraan melintas bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terangnya.

Disisi lain, dirinya menjelaskan selama operasi keselamatan candi, pihaknya sudah menertibkan tiga odong-odong. Dua odong-odong ditindak di Simpang Lima Semarang dan satu berada di Arteri Yos Sudarso.

“Ini aja sudah banyak yang menghubungi. Karena kalau armada di tahan kan banyak yang telpon. Tapi saya jawab secara sesuai tahap-tahap karena sudah dikumpulkan untuk mendapat sosialisasi tapi mereka tetap melanggar ya kita tindak. Ini kita tilang dan kendaraanya kita tahan satu bulan,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral