Tersangka WS (37) sopir travel Jakarta-Kebumen dihadirkan dalam konfrensi pers, Senin (6/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Jadi Pengguna Sekaligus Pengedar, Seorang Sopir Travel di Kebumen Ditangkap Polisi

Senin, 6 Maret 2023 - 17:47 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan pria berinisial WS (37) alias Gudel warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun. 

Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir travel Jakarta-Kebumen ini kedapatan memiliki empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening di kamar rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers, tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alias Gudel. Kerja sebagai sopir travel Jakarta-Kebumen," jelas Kompol Bakti Kautsar Ali dalam siaran persnya, Senin (6/3/2023).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamar rumahnya. 

"Tersangka ini bisa kita amankan bukan karena apesnya. Tetapi dari hasil kerja keras anggota Sat Resnarkoba sehingga pemain lama sabu ini berhasil keungkap," tambahnya.

Kepada polisi tersangka WS mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Dirinya ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba berlanjut menjadi rutinitas. 

Tersangka mengatakan sebulan dua kali mengkonsumsi sabu dari hasil narik sebagai sopir travel Kebumen-Jakarta. 

"Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," ucap tersangka. 

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut pengakuan tersangka, bisa mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Sementara untuk mengedarkan sabu tersangka mengakui baru kurang lebih satu tahun belakangan ini. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan empat paket sabu, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai Rp500 ribu.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Wkn/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral