Para pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Mabuk dan Keroyok Orang Pakai Palu, Dua Pemuda di Purbalingga Dicokok Polisi

Selasa, 7 Maret 2023 - 10:54 WIB

Keduanya sempat melarikan diri usai beraksi. GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral