Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Manusia Prostitusi Online Open BO..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Enam Mucikari Open BO Aplikasi Michat Digulung Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:24 WIB

Banyumas, tvOnenews.com - Prostitusi online berjuluk open BO (Booking Order) via aplikasi Michat di Kabupaten Banyumas dibongkar polisi.

Enam orang yang berperan sebagai mucikari, ditangkap. Mereka diproses pasal pidana perdagangan manusia.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Selasa (14/3/2023). 

Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Kronologi pengungkapan, pada Sabtu (11/3/2023) Pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat informasi di kamar salah satu hotel di Jalan Merdeka Purwokerto, dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi Michat. 

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai tiga, menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah interogasi awal, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral