Polres Kebumen saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (20/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Baru Hirup Udara Bebas, Pemakai Sabu di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 20 Maret 2023 - 16:27 WIB

Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (Wkn/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral