Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Baru Hirup Udara Bebas, Pemakai Sabu di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi
Senin, 20 Maret 2023 - 16:27 WIB
Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (Wkn/Buz)