Satpol PP Blora saat memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Blora, Senin (20/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Selama Ramadhan Cafe Karaoke di Blora Wajib Tutup, yang Melanggar akan Ditindak Satpol PP

Senin, 20 Maret 2023 - 21:36 WIB

Blora, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meminta para pemilik tempat kafe karaoke untuk menutup usahanya selama Ramadhan sebulan penuh.

Hal tersebut diungkapnya Kepala Satpol PP Blora  Hendi Purnomo saat memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, yang bertempat di Dinas Pariwisata Blora, Senin (20/3/2023).

"Selama Ramadan aktifitas kafe karaoke di Blora tutup total. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Hendi Purnomo.

Hendi mengatakan, penutupan tempat kafe karaoke di Blora selama Ramadan itu berdasarkan peraturan daerah no 5 tahun 2017 pasal 44.

"Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup," tegasnya.

Selama Ramadan, Hendi menambahkan, Satpol PP Blora akan menerjunkan sejumlah tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke.

"Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat buka.

"Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kita jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi," jelasnya. (Agw/Buz) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral