Polres Kebumen saat gelar pengungkapan kasus sabu, Selasa (21/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Gegara Edarkan Sabu Kakek 50 Tahun di Kebumen Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:11 WIB

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena bebas bersyarat pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.

Barang sabu ia peroleh dari seorang bandar di Magelang. Komisi berhasil menjual sabu tersangka akan diberi 1 paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.

Atas perbuatannya tersangak MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral