Pelaku penipuan RS (45) saat digelandang polisi, Rabu (29/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Gelapkan Modal Usaha Rp 250 Juta dengan Jaminan Fiktif, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:51 WIB

Purbalingga, tvOnenews.com - Kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjam uang dengan jaminan fiktif diungkap polisi setelah pelaku buron selama enam bulan. Pelaku berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa (19/3/2019) silam. Korban berinisial AN (45) warga Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Rabu (29/3/2023).

Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 250 juta. Jaminannya sebidang tanah tercantum dalam SPPT di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga dengan masa sewa sampai tahun 2025, juga dijadikan tambanan jaminan.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," terangnya.

Setelah menunggu tiga tahun, korban lalu melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa (21/3/2023).

Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019, tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral