Polres Temanggung saat gelar konfrensi pers kasus tabrak lari, Selasa (18/4/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Purnomo

Polres Temanggung Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Videonya Viral di Medsos

Selasa, 18 April 2023 - 20:49 WIB

Temanggung, tvOnenews.com -Video rekaman CCTV kasus tabrak lari sebuah mobil menabrak kendaraan bermotor yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah viral di media sosial.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik terjadinya tabrak lari di Desa Larangan Luwuk, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah pada Minggu 16 April viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil memakan jalan kendaraan lawan, sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pasangan suami istri, hingga mengalami patah tulang akibat terpental dan menghantam sebuah pagar seng di lokasi kejadian.

Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Desa Larangan Luwuk, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 16 April lalu.

Pengemudi mobil diketahui berinisial AG (23) yang merupakan warga beralamat di Kota Pemalang Jawa Tengah ini, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Temanggung dirumahnya.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan, berdasarkan analisis dari video rekaman CCTV tersebut, Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka sekaligus pengemudi mobil tersebut di Kota Pemalang, Jawa Tengah.

"Berdasarkan analisis video tersebut maka dapat kita identifikasikan kendaraan tersebut dan akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka". kata AKBP Agus Puryadi..

Sementara itu, tersangka AG mengaku belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM, dan saat kejadian tersangka dalam kondisi mengantuk.

"Belum punya SIM mas, saya takut makanya saya kabur dan saat itu saya memang kondisi mengantuk". kata AG saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Selasa (18/4/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil pikap milik tersangka, satu unit sepeda motor, helm, dan sepatu milik korban.

Tersangka dikenakan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(pro/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral