Polisi saat gelar konfrensi peras kasus 8 penambang emas terjebak dalam lubang galian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ian Sutriana

Polresta Banyumas Masih Buru Satu DPO Kasus 8 Penambang Emas Terkubur dalam Lubang Galian

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Selain itu personel Polresta Banyumas juga akan melakukan penjagaan dan penutupan lokasi tambang tersebut.

"Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini. Cukup yang ini saja," tegas Kapolresta.

Sementara itu Kepala Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar salah seorang tersangka berinisial DR yang diketahui kabur keluar wilayah Banyumas.

Menurut dia, hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 23 orang, dengan empat orang yang telag ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka ini adalah para pemilik lahan dan pengelola tambang emas. Mereka adalah SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dari penyidikan dan pemeriksaan dua puluh tiga orang saksi.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral