Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea cukai kudus berkolaborasi dengan jajaran Kodim 0719/Jepara..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Bea Cukai Kudus dan Kodim Jepara Ungkap Penimbunan 496.450 Batang Rokok Ilegal

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:26 WIB

Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415.

Tak lama kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, tim menemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM berbeda merek lainnya yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570.

Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gml/buz)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral