Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Cabuli Dua Anak Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya di Semarang Diringkus Polisi
Selasa, 21 November 2023 - 17:14 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(dcz/buz)